Rabu, 01 Maret 2017

PENDIDIKAN USIA DINI

Pendidikan anak usia dini Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Question book-new.svg Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu oleh Pengurus. (Februari 2014) Artikel ini adalah bagian dari seri Pendidikan di Indonesia Logo Tut Wuri Handayani.svg Pendidikan anak usia dini Taman kanak-kanak Raudatul athfal Kelompok bermain Pendidikan dasar (Kelas 1-6) Sekolah dasar Madrasah ibtidaiyah Kelompok belajar Paket A Pendidikan dasar (Kelas 7-9) Sekolah menengah pertama Madrasah tsanawiyah Kelompok belajar Paket B Pendidikan menengah (Kelas 10-12) Sekolah menengah atas Sekolah menengah kejuruan Madrasah aliyah Madrasah aliyah kejuruan Kelompok belajar Paket C Pendidikan tinggi Perguruan tinggi Akademi Institut Politeknik Sekolah tinggi Universitas Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 5 perkembangan, yaitu : perkembangan moral dan agama, perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan/kognitif (daya pikir, daya cipta), sosio emosional (sikap dan emosi) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendiknas no 58 tahun 2009. Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu: Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa. Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya. Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas). Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini Infant (0-1 tahun) Toddler (2-3 tahun) Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun) Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar